Tips Menambahkan Tanda Tangan Digital pada Surat Perjanjian Kerjasama

Saat ini sudah masuk di era transformasi digital di mana setiap operasional bisnis dilakukan secara online. Begitu juga dengan pembuatan dokumen perjanjian dan kerjasama yang juga bisa dilakukan dengan online. Prosesnya memang lebih mudah dan lebih cepat sehingga proyek dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Lalu apabila surat perjanjian kerjasama dibuat secara online, apakah bisa dipertanggung jawabkan?

Surat perjanjian kerjasama bersifat sah jika Anda menggunakan tanda tangan digital bersertifikasi dan e-materai. Lantas, bagaimana cara menambahkan tanda tangan digital pada surat perjanjian kerjasama yang tepat?

Mengenal Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama merupakan surat yang dibuat oleh dua pihak yang mengadakan kerjasama atau kontrak. Biasanya, surat ini berisi mengenai ketentuan khusus yang telah disepakati oleh kedua pihak yang mengadakan perjanjian. Melalui surat perjanjian ini, kedua pihak harus mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan isi surat yang tercantum.

Surat perjanjian kerjasama juga sering disebut MoU (memorandum of understanding), di mana surat ini mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Itu artinya, seluruh pihak wajib melakukan hal yang telah disepakati di dalam surat perjanjian. Bagi mereka yang melanggar, maka akan terkena konsekuensi hukum karena surat ini bersifat sah di mata hukum. Pasalnya,  surat ini ditandatangani di atas materai dan bisa disertai dengan saksi yang dihadirkan saat kesepakatan.

Dalam bisnis, surat perjanjian kerjasama berisi proyek yang akan dilakukan oleh kedua pihak. Setidaknya ada dua jenis surat perjanjian kerjasama yang umum dibuat yaitu surat perjanjian autentik dan surat perjanjian dibawah tanda tangan.

  • Surat Perjanjian Autentik. Surat perjanjian ini dibuat, dihadiri dan diketahui oleh pihak pemerintah sebagai saksi dari perjanjian.
  • Surat Perjanjian di Bawah Tanda Tangan. Surat perjanjian ini dibuat tanpa saksi dari pihak pemerintah. Biasanya hanya berupa tanda tangan yang dibubuhi pada dokumen perjanjian. 

Surat perjanjian ini setidaknya memiliki tiga fungsi mendasar, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Melalui surat kerjasama, seluruh pihak dalam kerjasama akan merasa aman dan perjanjian bersifat sah secara hukum sehingga seluruh pihak wajib melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.
  2. Jika dalam perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, maka biasanya akan terjadi perselisihan. Nah, surat perjanjian dapat mengurangi potensi resiko yang terjadi dalam sebuah kerjasama.
  3. Jika di dalam sebuah perjanjian terjadi perselisihan, maka surat perjanjian kerjasama dapat menjadi acuan untuk penyelesaian perselisihan. Surat inilah yang dapat dijadikan bukti yang sah di mata pengadilan.

Tips Menambahkan Tanda Tangan Digital pada Surat Perjanjian Kerjasama

Perlu dipahami bahwa surat perjanjian kerjasama tidak bisa dibuat sembarangan, termasuk soal penambahan tanda tangan. Karena Revolusi Industri 4.0, banyak perusahaan yang mulai beralih menggunakan tanda tangan digital. Perubahan itu juga tentunya memberikan beberapa keuntungan, di antaranya adalah akses dokumen yang mudah, menghemat waktu, dan keamanan yang terjamin.

Lantas, bagaimana cara menambahkan tanda tangan digital pada surat perjanjian kerjasama? Jika Anda ingin tanda tangan digital, pastikan Anda menggunakan layanan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Anda harus menggunakan tanda tangan digital bersertifikasi yang diterbitkan oleh sarana sertifikasi yang tepat. 

Tanda tangan yang digunakan memang harus tanda tangan digital resmi yang diakui keabsahannya. Tanda tangan digital resmi harus memuat tanda tangan elektronik dan juga sertifikat elektronik yang berisi informasi mengenai penandatangan yang terenkripsi di dalamnya. Sertifikat elektronik bisa dibuat menggunakan jasa PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui Kementerian Kominfo.

VIDA adalah PSrE yang berinduk di bawah Kementerian Kominfo dan menyediakan layanan tanda tangan digital resmi yang bisa Anda pilih. Tanda tangan digital resmi VIDA bisa digunakan pada berbagai dokumen elektronik sebagaimana dalam PP 71/2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, VIDA Sign juga menggunakan pemeriksaan biometrik dan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan, sehingga para pengguna bisa terhindar dari risiko pemalsuan identitas dan terjamin keamanannya.

Anda hanya perlu untuk menggunakan aplikasi VIDA Sign dan platform yang telah disediakan, kemudian menentukan dokumen mana yang ingin ditandatangani secara digital. Kemudian, Anda akan mendapatkan token dan juga melalui proses verifikasi identitas yang mudah dengan pemindai wajah. Melalui cara seperti ini, jelas saja VIDA akan memberikan pengalaman terbaik bagi para pengguna di tanah air. Karena VIDA mampu memberikan keleluasaan terhadap mitra dalam berbisnis untuk penandatanganan dokumen di mana saja dan kapan saja bahkan dari perangkat apapun.

Dengan VIDA Sign, Anda bisa tanda tangani dokumen secara online dengan lancar dan aman. Untuk individu dan bisnis, mari selesaikan lebih banyak hal dengan lebih sedikit dengan mengandalkan VIDA Sign. Unduh aplikasi VIDA Sign di Vida Google Play Store atau VIDA Apple App Store sekarang!