Syarat Dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Online Melalui Website Lapakasik

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan aturan bahwa JHT atau Jaminan Hari Tua yang disimpan di BPJS Kesehatan hanya bisa dicairkan saat peserta sudah memasuki usia 56 tahun.

Padahal BPJS Ketenagakerjaan JHT sebelumnya bisa langsung dicairkan saat peserta resign, kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Iuran JHT sendiri per bulan terbilang cukup besar yaitu 5,7 persen dari gaji pekerja.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa aturan tersebut berlaku sejak 4 Mei 2022 atau tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan per 4 Februari 2022. Setelah tenggat tanggal diberlakukannya peraturan tersebut, maka nantinya para peserta JHT baru bisa mencairkan haknya saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, maka terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan yaitu :

  • Siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Siapkan E-KTP
  • Siapkan buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
  • Siapkan Kartu Keluarga (KK)
  • Siapkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Jika ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Foto diri terbaru yang tampak bagian depan

Sementara bagi peserta yang sudah memasuk usia pensiun atau 56 tahun dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, maka perbedaannya adalah perlu juga melampirkan Surat Keterangan Pensiun. Selebihnya, persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Nah, untuk pengajuan klaim secara online, semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan dengan menggunakan scanner (usahan tidak scan menggunakan HP). Dan pastikan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Sementara untuk dokumen Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Kerja yang lebih dari satu lembar bisa diunggah menjadi satu file PDF.

Jika semua dokumen persyaratan sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online. Meski demikian, antrean oline ini kerap sudah penuh karena saking banyaknya peserta yang mendaftar.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketanagakerjaan.go.id. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot – repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT online melalui website lapakasik :

  • Kunjungi terlebih dahulu portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian isi data diri yang meliputi NIK, Nama Lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya, sistem secara otomatis akan verifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah selesai verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang terlihat di portal.
  • Silahkan unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak bagian depan dengan jenis file JPG atau JPEG atau PNG atau PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
  • Setelah mendapat konfirmasi data klaim, klik simpan.
  • Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, maka Anda akan mendapatkan notifikasi berisi informasi mengenai jadwal dan kantor cabang melalui email.
  • Setelah itu, Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai dengan jadwal pada notifikasi untuk verifikasi data, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas asli saat wawancara.
  • Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening tabungan kamu yang sudah terlampir di formulir.