• Fri. Sep 13th, 2024

PERBEDAAN PERUSAHAAN PKP DAN NON PKP DARI PADI UMKM

ByCengkal

Jan 5, 2021

Kehadiran PaDi UMKM pada Agustus 2020 lalu sebagai platform digital pengadaan barang dan jasa pemerintah ini disambut dengan antusias ditengah-tengah para UMKM lokal di Indonesia. Pengadaan barang dan jasa BUMN ini di marketplace PaDi UMKM bertujuan untuk memudahkan para pengusaha lokal agar terus berkembang terutama di situasi yang sulit sekarang ini. Diharapkan kedepannya, perekonomian di Indonesia serta rupiah akan menguat dan maju lebih baik lagi karena sistem belanja yang terpusat dan seringnya transaksi yang dilakukan antara UMKM dengan BUMN.

Perusahaan yang mendaftar di platform digital jual barang dan jasa BUMN ini sesekali mengirimkan pertanyaan seputar perusahaan pkp dan non pkp yang nantinya perlu diluruskan saat melakukan pendaftaran dan mereka masih sering meminta penjelasan dari tim PaDi UMKM apakah perlu mereka mengisinya.

Dikutip dari Media sosial PaDi UMKM (29/12/20) seputar Perusahaan PKP dan NON PKP inilah beberapa informasi yang perlu di simak terutama Anda sebagai calon pendaftar seperti apa perusahaan tersebut dan bagaimana kebijakan platform digital beli barang dan jasa pemerintah ini memutuskan verifikasi yang tepat untuk beberapa pendaftar yang registrasi di padiumkm.id

Perusahaan PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahan di dalamnya.

Perusahaan NON PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP yang karenanya segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh NON PKP. Perlu diketahui, pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan keputusan Menteri kecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai pengusaha tentu Anda perlu mengetahui apa saja keuntungan yang di dapatkan jika perusahaan Anda resmi menjadi perusahaan PKP, yang pertama perusahaan dianggap mempunyai sistem yang baik dan legal di mata hukum. Jika perusahaan anda legal dan jelas di mata hukum, maka setiap transaksi akan mudah dipercaya dan para calon konsumen akan lebih cepat memilih perusahaan dengan status PKP tersebut agar menjadi langganannya dalam melakukan transaksi pembelian.

Selanjutnya perusahaan dinilai taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, dengan kelebihan tersebut maka nilai tambah perusahaan menjadi daya Tarik tersendiri ketika memasarkan produk. Lalu, perusahaan PKP juga memiliki keuntungan lain seperti perusahaan dianggap sudah skala besar sehingga bekerja sama dengan perusahaan besar lain akan sangat mudah dilakukan.

Perusahaan PKP juga memiliki keuntungan berikutnya seperti bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah dan juga pola produksi dan investasi menjadi lebih baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.

By Cengkal